Uncategorized

Forum Diskusi Bersama Kominfo: Bijak Bermedia Sosial

Teknologi informasi dan komunikasi dari jaman ke jaman semakin canggih dan cepat. Kalau dulu, untuk mengetahui berita apa yang terjadi hari ini, kita harus membeli koran, menonton televisi atau mendengarkan radio. Sekarang, tinggal buka smartphone sudah dapat semua informasi mulai dari yang terkini sampai berita setahun yang lalu.

Dulu kita harus rela antri di Warung Telkom alias WARTEL untuk menghubungi sanak saudara atau teman sejawat karena handphone masih termasuk barang mewah. Handphone yang layar kuning saja masih jarang yang punya apalagi smartphone. Masih ingat dulu, handphone tebal keluaran Nokia dengan layar lebar ada tombol scroll di tengah dan bisa putar MP3, itu sudah sangat keren. Pengirim data tercanggih mulai dari infra-red sampai adanya bloetooth. Sekarang, satu per satu wartel menghilang dan akhirnya punah. Setiap orang sudah memiliki handphone dengan layar lebar dan bisa disentuh jari. Nggak perlu antri di wartel, bahkan nggak perlu telpon pakai pulsa. Semua tergantikan oleh aplikasi whatsapp, BBM, Line dan lain sebagainya. Tidak hanya bisa mendengar suara, tapi juga bisa melihat wajah dengan videocall.

Mengirim data dengan smartphone hanya dengan hitungan detik, nggak perlu menunggu lama, nggak perlu ngepas-ngepaskan lubang infra-red, dalam sekejap mata data sudah terkirim asal ada quota internet atau wi-fi gratis super cepat. Bahkan kita tidak perlu repot-repot beranjak dari tempat duduk untuk melakukan berbagai transaksi mulai dari bisnis, belanja, transfer uang, bayar listrik, bayar air, dan lain sebagainya.

Karena kemudahan-kemudahan itulah, semakin lama smartphone semakin mendarah daging di kehidupan kita. Smartphone kini bukan lagi barang mewah, tapi sudah menjadi kebutuhan primer. Begitu bergantungnya kita dengan smartphone, dimana pun dan kapanpun kita tidak bisa lepas dari benda ajaib ini. Sepertinya  kita lebih baik tidak makan daripada tidak memiliki smartphone.

Bertambah canggihnya media informasi dan komunikasi, tak selalu membawa dampak yang positif.  Penggunaan smartphone yang tidak bijak bisa menimbulkan hal yang tidak diinginkan atau tidak menyenangkan. Seperti penipuan melalui sms, penipuan jual beli sampai investasi online, bullying, pencemaran nama baik, berita hoax, pornografi yang semakin mudah di akses, dan lain sebagainya.

Hal ini disebabkan oleh kurangnya “Literasi Media” yang dimiliki masyarakat. Apa itu Literasi Media? Definisi umum mengenai literasi media adalah kemampuan untuk mengakses, menganalisis, mengevaluasi dan mengkomunikasikan isi pesan media (Livingstone, 2004 dari buku Saatnya Kita Melek Media, 2017). Banyaknya informasi yang kita akses di media massa seringkali membuat kita bingung. Apalagi banyak media yang menggunakan judul-judul heboh dengan isi yang tidak sesuai. Belum lagi pemberitaan yang belum tentu benar tapi dibuat seolah-olah meyakinkan. Yang paling ngetrend adalah berita hoax. Berita yang memiliki sumber tidak jelas dan biasanya berisi konten yang provokatif.

Masyarakat yang tidak memiliki Literasi Media akan dengan mudah menyebarkan informasi-informasi yang tidak benar tersebut sehingga tanpa sadar menjadi bagian dari orang-orang yang menyebarkan konten negatif. Coba Bayangkan bagaimana berbahayanya bila pengguna smartphone di Indonesia yang berjumlah 64,2 juta dari 225 juta jiwa (databoks.katadata.co.id) tidak dibekali Literasi Media. Miris sekali, pastinya bangsa kita akan dengan mudah dirusak dan dipecah belah oleh issue-issue yang tidak benar. Oleh karena itulah pada tanggal 19 September 2017, Kominfo bekerjasama dengan TA Media Grup dan Malang Citizen mengadakan forum diskusi yang bertujuan untuk men-sosialisasi-kan tentang bagaimana bermedia sosial yang bijak. Peserta yang hadir dalam acara ini ada sekitar 175 orang, mulai dari akademisi, tokoh agama, komunitas sosial (blogger / pegiat media sosial), dan pers media.

Forum diskusi ini diadakan di Hotel Arya dan dihadiri oleh narasumber sebagai berikut, bapak Zulkifli Amrizal selaku kepala dinas kominfo Kota Malang, bapak Dedet Surya Nandika selaku Direktur Kemitraan Komunikasi Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Prof. Dr. Drs. Henri Subiakto, S.H., M.Si., selain menjadi pengajar atau dosen di Universitas Airlangga juga menjabat sebagai Staf Ahli Menkominfo untuk bidang Komunikasi dan Media Massa, Moh. Nurhakim Ph.D dari MUI Kota Malang, dari kalangan blogger senior mas Budiono, serta AKBP Hoiruddin Hasibuan selaku kapolres kota malang.

Isi dari diskusi ini utamanya membahas tentang hoax yang merajalela di masyarakat. Hoax yang bertebaran terlihat begitu nyata dan meyakinkan sehingga membuat orang dengan mudah menyebarkan berita palsu tersebut. Semakin banyak yang menyebarkan semakin meyakinkan pemberitaan yang tidak benar tersebut. Inilah yang disebut Prof. Henri sebagai Echo Chamber Effect, artinya ruangan yang bergema. Apabila dikaitkan dengan pemberitaan hoax maka artinya adalah bila kita berkumpul dengan orang-orang yang membenarkan hoax, kita akan ikut membenarkan pemberitaan tersebut.

Selain hoax, yang sedang ngetrend saat ini adalah cyber bullying. Cyber bullying adalah bentuk tindakan kekerasan di internet. Dampak dari Cyber bullying ini tidak main-main lho… sudah banyak kejadian remaja yang bunuh diri akibar di-bully oleh warga internet.

Bapak Dedet Surya Nandika sedang memberikan sambutan

Pemerintah tidak tinggal diam dengan adanya kasus-kasus cyber yang mulai meresahkan. Terbukti dengan terus ditegakkannya Undang Undang RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pengembangan sistem untuk menutup atau memberantas situs-situs yang memiliki konten negatif. Bapak AKBP Hoiruddin Hasibuan menjelaskan bahwa laporan masyarakat akan sangat membantu penindak lanjutan kasus-kasus yang terjadi di dunia cyber.

MUI pun tidak tinggal diam dengan adanya fenomena media sosial yang berpotensi membawa masyarakat ke arah yang negatif. Dalam forum diskusi, bapak Moh. Nurhakim Ph.D menjelaskan tentang fatwa MUI No 24 tahun 2017 yaitu tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Inti dari fatwa ini adalah, MUI mengharamkan melakukan hal-hal berikut di media sosial:

      • Melakukan ghibab, fitnah, namimah, dan menyebarkan permusuhan
      • Melakukan bullying, ujaran kebencian, da permusuhan berdasarkan suku, ras, atau antara golongan
      • Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup
      • Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala yang terlarang secara syari
      • Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai dengan tempat atau waktunya

      Pelajaran yang bisa kita ambil dari forum diskusi ini sebenarnya tentang Literasi Media. Selama seorang memiliki kemampuan tersebut maka diharapkan akan lebih bijak dalam bermedia sosial serta lebih mampu melindungi diri sendiri dari kejahatan cyber. Jika seseorang memiliki pemahaman tentang literasi media atau dengan kata lain melek media, maka dia akan:

        • Paham bahwa konten media adalah hasil konstruksi, dan media dapat mengkonstruksi realitas.
        • Paham bahwa media memiliki implikasi komersial )terkain dengan bisnis, ilkan, dll)
        • Paham bahwa media memiliki onplikasi politis dan ideologis.
        • Paham bahwa setiap jenis media memiliki bentuk dan keunikan tersendiri.
        • Paham bahwa khalayak dapat menegosiasikan makna yang mereka temui di media (Aufderheid, 1992 dalam buku Saatnya Kita Melek Media, 2017)

          Foto bersama dengan menyuarakan sebar konten positif, lawan konten negatif

          Sebagai pengguna smartphone, kita harus lebih smart dari gadget yang kita miliki. Oleh karena itu mari kita lebih bijak dalam bersosial media. Mari kita ciptakan Echo Chamber Effect Positif dengan menyebarkan konten positif agar konten negatif tersingkirkan. 🙂

          Leave a Reply

          Your email address will not be published. Required fields are marked *