Business

KPR, Deposit, Menabung itu RIBA? Baca Penjelasannya di sini!

KPR RIBA

Oke, keuangan memang bukan bidang saya. Saya adalah golongan orang yang tak pintar mengatur keuangan. Padahal uang menjadi bagian yang sangat penting dalam kehidupan, bahkan menjadi bagian dari ibadah. Salah-salah mengelola uang, tidak hanya hancur di dunia, tapi juga bisa celaka di akhirat.

Baru-baru ini saya menonton video Ustad Khalid Basalamah di youtube chanel dr. Richard yang membahasa masalah riba. Semua pertanyaan dr. Richard seakan mewakili saya yang buta akan keuangan syariah. Jawaban ustad Khalid di dalam video itu sangat mudah dipahami. Maka dari itu saya memutuskan untuk menulis semua percakapan penting yang ada di dalam video itu di sini, sebagai pengingat untuk diri saya sendiri, dan siapa tau juga bisa mencerahkan orang lain yang pengetahuannya juga cetek seperti saya.

Pertanyaan dari dr. Richard dan jawabannya dari ustad Khalid Basalamah. Jika ingin mendengarkan percakapan yang lebih lengkap, bisa menonton videonya ya, saya cantumkan di akhir tulisan.

Apa sih yang dimaksud dengan riba, Pak Ustad?

Riba itu secara etimologi adalah tambahan. Kalau secara terminologi dalam islam, dia adalah sesuatu yang diambil manfaat tambahannya tapi bukan dari pintu bisnis. Kalau dalam islam itu ada dua jenis investasi, ada investasi yang boleh seseorang mengambil keuntungan (ada yang tidak boleh).

Investasi yang boleh mengambil keuntungan

Kalau dalam istilah di perbankan syariah itu ada mudharabah atau bagi hasil. Misalkan saya mau buka suatu bisnis dan saya mengajak dokter untuk bergabung, modal sama-sama 50% dan kesepakatan keuntungan dibagi masing-masing 50%. Rugi juga sama-sama menanggung masing-masing 50%.

Atau murabahah, adalah beli putus. Misalkan saya mau membeli rumah tapi saya tidak punya uang. Dok bisa ga beliin saya rumah ini? Misal harga rumahnya 5 milyar. Dokter bilang, oke tapi saya jual rumah ini sama kamu 6 milyar ya? Ini kan jelas dari awal. Lalu saya bilang, saya tidak mampu untuk membeli cash dok, bagaimana jika saya mencicil dalam 10 bulan? Oke lalu deal. Nah seperti ini boleh. Kedua investasi ini jelas akadnya jual beli.

Investasi yang tidak boleh mengambil keuntungan

Yang ke dua, itu utang piutang. Jadi kita membantu mengutangkan. Dalam islam ini tidak boleh mengambil keuntungan, tapi dia juga investasi. Misalkan saya meminjamkan ke dokter 10 juta, saya bilang ke dokter untuk mengembalikan 11 juta. (Ini tidak boleh. Harus dikembalikan sesuai jumlah yang diutangkan. Tidak boleh ada tambahan)

Loh kan sama aja Pak Ustad?


Beda. Di situ (investasi jual beli) ada produk, di sini (utang piutang) tidak ada produk. Di sini murni sebenarnya saya sedang membantu. Dokter mau pakai untuk kebutuhan pribadi atau bisnis, pokoknya kalau akadnya utang piutang, kalau dalam islam tidak boleh mengambil keuntungan. Di sini murni dia berhubungan dengan urusan akhirat untuk mencari pahala.

“Barang siapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syekh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 86 mengatakan bahwa hadis ini sahih)”

Berati sampai di sini saya bilang bahwa hutang itu bukan dosa, hutang itu diperbolehkan dalam agama?


Iya, karena itu membantu orang lain.

Yang tidak diperbolehkan itu mengambil bunga?


Mengambil tambahan dari utang, kalau mengambil tambahan dari inverstasi yang pertama boleh.

Walau pun itu kesepakatan kita bersama?


Iya, walaupun itu kesepakatan kita bersama.

Berarti kalau saya ulangi, kalau KPR itu riba?


KPR tadi yang akadnya Murabaha yang beli putus. Itu diperbolehkan. Kita lihat lagi perbedaan KPR bank syariah dan bank konvensional adalah dari sisi akad. Bank konvensional akadnya adalah utang piutang. Sedangkan bank syariah akadnya adalah jual beli.

Padahal endingnya kurang lebih sama ya Pak Ustad. Padahal riba ini tidak ada yang dirugikan, malah sama-sama diuntungkan. Lalu yang ingin saya tanyakan sebagai seorang non muslim, dosanya dimana Pak Ustad?


Kalau dalam islam, ada waktu dan masa hidup kita dimana kita mengambil keuntungan, ada saatnya kita memang berbagi. Kalau yang dokter bahasakan tadi kesannya semua harus ada manfaatnya. Lalu kapan kita bisa membantu orang tanpa ada feedbacknya. Jika saya meminjamkan orang tanpa meminta imbalan, saya meringankan beban dia. Ini aspek sosial. Jangan tunggangi kebutuhan orang (kesulitan orang lain) untuk mencari keuntungan. Justru saat dia butuh, kita bantu dan jangan berharap balasan kecuali dari tuhan. Itulah alasan mengapa riba diharamkan.

Tadi kan KPR ya, kalau misalkan Deposito juga riba ya Pak ustad? Karena kita kan menerima bunga?


Deposito tergantung. Pada saat saya deposito ke instansi, uang saya diputar dimana? Itu perlu di rincikan, halal atau tidak? Sebagai pemilik uang kita harus tau uangnya dipakai apa. Mengapa bank syariah lahir? Untuk mempertegas akad-akad ini.


Bonus penjelasan bisnis dalam islam

Janganlah memberikan kemudaratan pada diri sendiri, dan jangan pula memudarati orang lain” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni)

Hadits dalam jual beli tersebut adalah tidak boleh rugi dan merugikan. Jika misalkan dokter investasi pada bisnis saya 100 juta dan mau tiap bulan mendapat keuntungan 10 juta setiap bulan. Ini bisa merugikan kedua belah pihak. Karena bisa saja keuntungan saya 50 juta, dokter dirugikan karena cuma mendapatkan 10 juta. Atau sebaliknya, saya hanya untung 5 juta, jadi harus menutupi 5 juta lagi untuk membayar ke investor. Makanya yang paling tepat adalah akadnya prosentase dari keuntungan.

Begitu juga berarti kalau kita nabung ke bank?


Kalau nabung beda. Kita hanya nitip uang, berbeda dengan deposit yang ditahan. Akadnya adalah menabung, dan dalam 24 jam bisa ditarik kapan saja. (Jika menabung ada bunganya, dan kita tidak ambil bunganya, maka selesai urusan. Tidak masalah)

Kalau bekerja di bank Pak Ustad?


Tidak disarankan. Karena pasti akan terlibat dalam hal-hal riba tersebut, dia memberikan dukungan full energi dan potensi dia di situ. Namun dalam agama kita dianjurkan untuk menyampaikan sesuatu yang dilarang agama, jadi misalkan ada seorang muslim yang berzina, minum alkohol, dll (dianalogikan dengan bekerja di bank), kita kan hanya bisa mengingatkan, tidak boleh memaksakan.

Tentang pihak lain yang bilang bank syariah tidak syariah

Kalau saya melihat statement seperti ini harus ada pertanggungjawaban. Pembentukan perbankan syariah ini bukan satu dua hari. Duduknya para pakar, pemikir, dari pakar perbankan sendiri dan pakar agama mereka berkumpul lalu terbentuklah perbankan syariah itu.

Kalau ini kemudian dianggap tidak syariah, harus dipelajari dulu. Kalau sudah benar-benar lengkap informasi itu, kita sudah duduk bersama mereka dan mereka itu salah. Kita pun sudah memberikan masukan, tapi mereka tidak mau terima, baru boleh memberikan statement tersebut. Karena ini tidak boleh sembarangan. Kita harus fair dan adil.

Kalau misalkan kita kepepet nih Pak Ustad, Misalkan saya punya usaha yang butuh dana dan harus pinjem ke bank, dan juga ada UMKM yang membutuhkan dana, kan itu kebutuhan Pak Ustad?


Ini pendapat saya. Usahakan kita jangan mengurung diri dari sebuah bingkai yang kita bikin sendiri. Misalkan saya tidak bisa bersemangat jika tidak meminum kopi pagi, dll. Sama seperti ini, usaha saya tidak bisa jalan jika tidak pinjam uang di bank. Ini persepsi, selama kita di situ kita akan selalu mentok berkeliling di bingkai itu. Padahal masih banyak cara untuk mendapatkan modal dengan cara yang halal.

Jika punya usaha kita bisa mengajak orang yang punya uang berinvestasi dengan cara bagi hasil, dan cara lain yang halal. Asalkan proposal usaha kita lengkap, tinggal ajukan pada orang yang memiliki dana. Jika menjanjikan kenapa tidak?

Oke, demikianlah rangkuman percakapan tentang Riba antara dr. Richard dengan ust. Khalid Basalamah. Tidak seluruh percakapan saya tulis di sini ya, selain pembicaraan tentang riba, ada percakapan lain yaitu tentang ibu rumah tangga yang bekerja. Karena saya anggap itu beda topik, saya tak masukkan di sini. Mohon koreksinya jika saya ada kesalahan. Jika teman-teman ingin menonton video lengkapnya, silahkan tonton di sini ya Video dr. Richard Lee dan Ust. Khalid Basalaman”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *