KPR, Deposit, Menabung itu RIBA? Baca Penjelasannya di sini!
Daftar Isi
- 1 Apa sih yang dimaksud dengan riba, Pak Ustad?
- 2 Loh kan sama aja Pak Ustad?
- 3 Berati sampai di sini saya bilang bahwa hutang itu bukan dosa, hutang itu diperbolehkan dalam agama?
- 4
- 5 Yang tidak diperbolehkan itu mengambil bunga?
- 6
- 7 Walau pun itu kesepakatan kita bersama?
- 8
- 9 Berarti kalau saya ulangi, kalau KPR itu riba?
- 10 Padahal endingnya kurang lebih sama ya Pak Ustad. Padahal riba ini tidak ada yang dirugikan, malah sama-sama diuntungkan. Lalu yang ingin saya tanyakan sebagai seorang non muslim, dosanya dimana Pak Ustad?
- 11 Tadi kan KPR ya, kalau misalkan Deposito juga riba ya Pak ustad? Karena kita kan menerima bunga?
- 12
- 13 Begitu juga berarti kalau kita nabung ke bank?
- 14
- 15 Kalau bekerja di bank Pak Ustad?
- 16 Kalau misalkan kita kepepet nih Pak Ustad, Misalkan saya punya usaha yang butuh dana dan harus pinjem ke bank, dan juga ada UMKM yang membutuhkan dana, kan itu kebutuhan Pak Ustad?
Oke, keuangan memang bukan bidang saya. Saya adalah golongan orang yang tak pintar mengatur keuangan. Padahal uang menjadi bagian yang sangat penting dalam kehidupan, bahkan menjadi bagian dari ibadah. Salah-salah mengelola uang, tidak hanya hancur di dunia, tapi juga bisa celaka di akhirat.
Baru-baru ini saya menonton video Ustad Khalid Basalamah di youtube chanel dr. Richard yang membahasa masalah riba. Semua pertanyaan dr. Richard seakan mewakili saya yang buta akan keuangan syariah. Jawaban ustad Khalid di dalam video itu sangat mudah dipahami. Maka dari itu saya memutuskan untuk menulis semua percakapan penting yang ada di dalam video itu di sini, sebagai pengingat untuk diri saya sendiri, dan siapa tau juga bisa mencerahkan orang lain yang pengetahuannya juga cetek seperti saya.
Pertanyaan dari dr. Richard dan jawabannya dari ustad Khalid Basalamah. Jika ingin mendengarkan percakapan yang lebih lengkap, bisa menonton videonya ya, saya cantumkan di akhir tulisan.
Apa sih yang dimaksud dengan riba, Pak Ustad?
Riba itu secara etimologi adalah tambahan. Kalau secara terminologi dalam islam, dia adalah sesuatu yang diambil manfaat tambahannya tapi bukan dari pintu bisnis. Kalau dalam islam itu ada dua jenis investasi, ada investasi yang boleh seseorang mengambil keuntungan (ada yang tidak boleh).
Investasi yang boleh mengambil keuntungan
Kalau dalam istilah di perbankan syariah itu ada mudharabah atau bagi hasil. Misalkan saya mau buka suatu bisnis dan saya mengajak dokter untuk bergabung, modal sama-sama 50% dan kesepakatan keuntungan dibagi masing-masing 50%. Rugi juga sama-sama menanggung masing-masing 50%.
Atau murabahah, adalah beli putus. Misalkan saya mau membeli rumah tapi saya tidak punya uang. Dok bisa ga beliin saya rumah ini? Misal harga rumahnya 5 milyar. Dokter bilang, oke tapi saya jual rumah ini sama kamu 6 milyar ya? Ini kan jelas dari awal. Lalu saya bilang, saya tidak mampu untuk membeli cash dok, bagaimana jika saya mencicil dalam 10 bulan? Oke lalu deal. Nah seperti ini boleh. Kedua investasi ini jelas akadnya jual beli.
Investasi yang tidak boleh mengambil keuntungan
Loh kan sama aja Pak Ustad?
“Barang siapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syekh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 86 mengatakan bahwa hadis ini sahih)”
Berati sampai di sini saya bilang bahwa hutang itu bukan dosa, hutang itu diperbolehkan dalam agama?
Yang tidak diperbolehkan itu mengambil bunga?
Walau pun itu kesepakatan kita bersama?
Berarti kalau saya ulangi, kalau KPR itu riba?
Padahal endingnya kurang lebih sama ya Pak Ustad. Padahal riba ini tidak ada yang dirugikan, malah sama-sama diuntungkan. Lalu yang ingin saya tanyakan sebagai seorang non muslim, dosanya dimana Pak Ustad?
Tadi kan KPR ya, kalau misalkan Deposito juga riba ya Pak ustad? Karena kita kan menerima bunga?
Bonus penjelasan bisnis dalam islam
Janganlah memberikan kemudaratan pada diri sendiri, dan jangan pula memudarati orang lain” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni)
Hadits dalam jual beli tersebut adalah tidak boleh rugi dan merugikan. Jika misalkan dokter investasi pada bisnis saya 100 juta dan mau tiap bulan mendapat keuntungan 10 juta setiap bulan. Ini bisa merugikan kedua belah pihak. Karena bisa saja keuntungan saya 50 juta, dokter dirugikan karena cuma mendapatkan 10 juta. Atau sebaliknya, saya hanya untung 5 juta, jadi harus menutupi 5 juta lagi untuk membayar ke investor. Makanya yang paling tepat adalah akadnya prosentase dari keuntungan.
Begitu juga berarti kalau kita nabung ke bank?
Kalau bekerja di bank Pak Ustad?
Tentang pihak lain yang bilang bank syariah tidak syariah